Slider[Style1]

PSKQ dalam Liputan

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style6

Style7

Style8

Style9


Kenyataan Indonesia bangsa majemuk adalah fitrah yang harus disyukuri. Kekayaan budaya, agama, suku, bahasa dan lainnya merupakan bukti bahwa manusia memiliki keanekaragaman dan memang harus hidup dalam kemajemukan. Sayangnya, kondisi ini oleh sebagian kelompok dianggap sebagai ‘ancaman’, padahal tidak demikian. Nyatanya, Rasulullah hidup dalam kemajemukan di Madinah, namun dapat membangun kehidupan harmonis antar suku dan agama yang dituangkan dalam Piagam Madinah. Piagam Madinah merupakan bentuk komitmen bersama untuk saling menghargai kemajemukan.

Dari empat puluh tujuh point isi Piagam Madinah, Schacht menggarisbawahi ada enam asas yang diteguhkan oleh Rasulullah: asas kebebasan beragama, asas persamaan, asas kebersamaan, asas keadilan, asas perdamaian dan asas musyawarah. Enam asas itu kalau kita cermati hampir mirip dengan isi Pancasila. Sehingga, dasar hidup berbangsa dan bernegara dengan merujuk pada Piagam Madinah, bagi bangsa Indonesia sama dengan Pancasila. Baik masyarakat Madinah dan Indonesia, ingin meniru jejak Nabi Muhammad dalam meneguhkan nalar kebangsaan: guyub rukun dan damai.

Namun demikian, falsafah kebangsaan ini sedang diuji atau bisa jadi mulai luntur dan dilupakan. Betapa tidak, sikap dan perilaku para elit termasuk masyarakat tidak tampak rukun, ribut dalam perbedaan. sikap tasamuh umat, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman dan perbedaan mendapatkan gugatan dari kelompok-kelompok tertentu yang agresif. Awalnya, bisa jadi kelompok ini muncul karena dipicu oleh tidak mampu tegaknya sila kelima. Mulai dari korupsi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, penggusuran, prostitusi, narkoba, perjudian, dan berbagai hal yang kemudian dinisbatkan sebagai kemaksiatan, dengan tafsir tekstual yang kaku lalu melakukan jalan nahi mungkar menurut persektifnya.

Bersamaan dengan itu, gerakan transnasional ikut masuk memanaskan suasana dengan agenda politik pihak tertentu yang mengancam persatuan bangsa. Mempolitisasir isu-isu panas bernuansa SARA yang rentan memicu konflik antargolongan. Kemudian dibawahnya, tanpa bekal mampu menjadi bagian dari solusi, masing-masing malah bertambah menjadi bagian dari masalah dengan ikut menggelindingkan domino bola liar isu-isu tersebut.

Bahkan, utamanya di internal umat Islam, upaya labelisasi status kepada sesama pemeluk agama Islam juga telah mewabah. Fenomena ini tentu saja mengindikasikan bahwa persaudaraan diantara umat Islam semakin rendah dan hal-hal yang bersifat furu’iyah lebih diutamakan ketimbang hal-hal yang bersifat ushuliyah. Alhasil, hanya karena terjadi perbedaan dalam pandangan keagamaan yang bersifat furu’iyah, satu kelompok dengan mudahnya menghakimi kelompok lainnya dengan label salah. Atau bahkan, pelabelan terhadap status ini bukan didasari oleh hal-hal yang bersifat keagamaan, namun juga karena perbedaan pandangan politik semata. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri dan terus terjadi seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok radikal di Indonesia.

Lalu, Jika dengan se-agama saja berani mengkafirkan dan menyerang, maka bagaimana dengan sikap kepada yang beda agama? Fenomena semacam ini, secara sadar maupun tidak telah menodai komitmen para pendiri bangsa yang telah disatukan dalam Pancasila sebagai landasan ideologi. Parahnya, kelompok-kelompok ini selalu mengatasnamakan agama untuk memayungi kepentingan politiknya, sehingga tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam isu-isu yang selalu membawa-bawa nama agama. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum sadar bahwa “baju agama” yang dipakai adalah kamuflase dari kepentingan politik yang diusung.

Di bawah politisasi agama tidak hanya mengancam kebebasan individu atau kelompok agama yang berbeda, melainkan juga sesama penganut agama itu sendiri. Menyodorkan contoh-contoh dari pelaksanaan keagamaan seperti Timur Tengah yang sesungguhnya gagal mengelola keberagaman sehingga mengalami berbagai gejolak dan konflik-konflik dengan kekerasan yang berlarut-larut. Dalam dua dekade terakhir, dunia mencatat beberapa landmark dari aksi-aksi kekerasan dan pembungkaman kebebasan beragama. Terjepit di antara kekerasan negara, kekerasan pasar, dan kekerasan kelompok keagamaan, membuat watak sejati manusia beragama kehilangan ekspresinya.

Dalam bayangan murung seperti itu, Indonesia banyak dipuji dunia sebagai komunitas Muslim yang paling menjanjikan. Dalam belasan tahun terakhir, represi negara terhadap kebebasan sipil dan politik berkurang secara drastis. Namun ancaman baru muncul berupa kekerasan dan fanatisisme kelompok-kelompok "sipil" (yang sebenarnya uncivil).

Di sini terbukti, masyarakat sipil tidaklah homogen seperti yang dibayangkan. Melainkan menjadi pertarungan di antara kelompok-kelompok ideologis yang berlawanan. Jika kata civil society itu merujuk pada istilah "societas civilis" yang menjunjung tinggi keadaban, maka benarlah pandangan para pemikir pencerahan bahwa kata civil society tidaklah diperhadapkan dengan "negara", melainkan dengan "fanatisisme".

Fanatisme, yang lahir dari ketidakpercayaan diri untuk menghadapi perbedaan pikiran, merendahkan kemuliaan bani Adam. Kebebasan berekspresi merupakan unsur konstitutif kemuliaan itu. Al-Qur’an menyatakan bahwa martabat dan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam" (QS. 17: 70). Dengan begitu, menjaga martabat manusia lebih penting dari semua hambatan rasial, sosial, atau religius yang mengotak-ngotakkan kemanusiaan.

Syariat menjamin kebebasan ekspresi selama itu tidak meluncurkan fitnah, penistaan, penghinaan, dan kebohongan (manipulasi dan distorsi informasi) serta tidak membangkitkan kemerosotan moral (keadaban publik), korupsi, dan permusuhan. "Dan janganlah kalian memaki sesembahan yg mereka sembah ..." (QS. 6: 108).

Kata Nabi : “... Bersatu dalam satu jama’ah adalah rahmat. Sedangkan perpecahan adalah azab”. Jadi, mari rabuk kembali harmoni keragaman dengan toleransi. Tidak ada Negara mayoritas muslim yang bebas melakukan praktik keagamaan sebaik Indonesia, HTI bebas berteriak, NU, Muhammadiyah, dan semua berdampingan. Jangan beri kesempatan sekecil apapun perpecahan, sehingga menambah 'daftar': Afganistan, Irak, Syiria, Mesir. Energinya habis untuk melawan bangsa sendiri; terorisme, radikalisme, fanatisme dan perang saudara.

Kaidah fiqih, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih (menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan kebaikan).

'Ala kulli hal.. Saatnya kembali menghormati perbedaan!

Redaksi - ALK
Tajug Syahadat
Acara Ngopi Budaya: Arjuna Resto Malam minggu, 4 Maret 2017.

About Assiry Art

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung di Pesantren Seni Kaligrafi Al Quran, silahkan meninggalkan pesan, terima kasih


Top