Slider[Style1]

PSKQ dalam Liputan

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style6

Style7

Style8

Style9






Jika bisnis itu hanya berfikir bisnis dan orientasinya bukan ibadah hanya mencari keuntungan maka keberkahan akan jauh dari kita.

Tentunya bisnis apapun bagi seorang Muslim yang baik bukan hanya mengenai untung dan rugi. Untung dan rugi merupakan konsekuensi logis dari sebuah bisnis yang kita jalankan. Pasti sebuah bisnis akan mengalami untung dan rugi.

Bisnis bisa mendekatkan kita ke Surga atau Neraka. Maksudnya adalah bahwa dalam menjalankan bisnis kita harus menjalankan bisnis sesuai dengan syariah Islam. harus benar, bukan sekedar bagus. Kalau sekedar Bagus berarti hanya berbisnis untuk mencari keuntungan duniawi semata. Mungkin menjalankan bisnis yang sedang happening seperti menjual minuman keras dengan menutupinya dengan mendirikan restoran atau cafe atau menjual barang secara kredit dengan bunga yang sangat tinggi. Contoh bisnis seperti ini sekarang memang sedang tinggi peminatnya. Dan mungkin bisa memberikan keuntungan lebih bagi para pemilik usaha tersebut. Tapi sudah sangat kita tahu bahwa bisnis tersebut tidak halal dan bertentangan dengan syariah Islam.

Dalam bidang jasa kaligrafi misalnya, alangkah baiknya kita memiliki bisnis yang sesuai dengan syariah islam, mulai dari jenis barang / jasa yang kita tawarkan, jenis pembayaran yang kita tawarkan, maupun akad jual beli dan ijab kabul atas jasa yang kita tawarkan atau yang kita gunakan bersama para supplier ataupun buyer, dan juga kita tidak boleh melakukan kecurangan dalam berjual beli atau jasa.
Apalagi memakai karya-karya orang lain tanpa ijin hanya untuk mencari popularitas dan keuntungan pribadi, ini jelas tidak dibenarkan secara etika berkesenian. Akan berbeda nilainya jika dengan ijin atau ada perjanjian tertentu yang saling menguntungkan kedua belah pihak " Simbiosis mutualisme".

Saya melihat beberapa karya CV.Assiry Art yang dibuat melalui proses dan tahapan yang tidak mudah dan berlumur peluh yang saya dokumentasikan di website www.assirykaligrafimasjid.com dan ada beberapa karya Kawan -Kawan kaligrafer di Indonesia diambil dengan tanpa beban apapun, tanpa ijin, tanpa basa basi dan yang pasti pemilik website tersebut tidak pernah ikut membuat karya Cv.Assiry art. Ini kan justru merusak nilai -nilai kaligrafi dan orisinalitas dalam berkesenian khususnya berkaligrafi.
Karya-karya Assiry Art memang bertebaran dimana -mana. Tapi ini bukan berarti tanpa proses. Semua butuh perjuangan yang panjang, tapi ada beberapa gelintir orang yang mengambil dan mengakui karya -karya Assiry Art dengan tanpa merasa berdosa.

Perlu kita ketahui bersama Hak cipta itu juga dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi yang melanggar tentu menerima konsekuensinya secara hukum.
Bahwa hak cipta yang didaftarkan atau tidak yang termasuk di dalamnya seni gambar lukis, corak, motif. Sejauh dia (pencipta) bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari tanggal pembuatan dan publikasi. Kalau belum pernah dipublikasikan asal ada orang lain yang melihat dia menciptakan entah itu teman, karyawan atau asistennya maka bisa saja diajukan gugatan secara hukum.
Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi. Ganti Rugi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ini berarti siapapun diantara anda sekalian sebagai orang yang merasa menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat pihak yang dianggap melanggar hak cipta karya Anda.

Tidak ada maksud apapun, agar kita bisa lebih hati -hati karena setiap apapun ada tanggung jawabnya. Semoga pemilik website www.guspurkaligrafimasjid.com segera menghapus beberapa karya Cv.Assiry Art yang sudah memiliki hak cipta untuk tidak diterbitkan dan dimasukkan kedalam website tersebut.

Semoga bisa "berfastabiqul khairaat" dengan cara yang sehat. Mari kita saling mengingatkan didalam kebaikan, membudayakan untuk menjunjung tinggi solidaritas dan bisnis secara syariah.
Dengan saling memberi dan mengingatkan, semoga kita tidak termasuk golongan orang-orang yang merugi.
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. 103. 2-3).

================================================================
Kudus, Rabu 6 Juli 2016
Muhammad Assiry
- Presdir CV.Assiry Art
- Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMK

Illustrasi: Inilah Beberapa karya CV. Assiry Art yang bebas diambil dan diakui website lain.
Kumpulan karya Assiry Art bisa dilihat di: www.assirykaligrafimasjid.com, www.assirygrckubah.com, www.assirykerajinankaligrafi.com

About Assiry Art

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung di Pesantren Seni Kaligrafi Al Quran, silahkan meninggalkan pesan, terima kasih


Top