Slider[Style1]

PSKQ dalam Liputan

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style6

Style7

Style8

Style9

MENYATAKAN CINTA KEPADANYA

Kudus, 30 Agustus 2017
Muhammad Assiry


Jika pohon menyatakan cinta kepadaNya melalui buah
Air menyatakan cinta melalui gemericik arus
Ruang menyatakan cinta melalui jarak
Hampa menyatakan cinta melalui isi
Petani menyatakan cinta dengan menanam
Nelayan menyatakan cinta dengan berlayar
Sedangkan Kaligrafi menyatakan cinta melalui AKU

Maka cintailah kaligrafi dengan tulus berkarya
Menggoreskan setiap huruf karena cinta
Agar kaligrafi juga mencintaimu

KEINDAHAN KALIGRAFI

Kudus, 29 Agustus 2017
Muhammad Assiry


Ketika memandang keindahan kaligrafi
Tidak perlu aku menjelaskan lagi
Tentang bagaimana keindahan surga
Karena kaligrafi adalah puncak keindahan Surga
Dan sekarang kita pun tahu
Kenapa Allah menciptakan Seni Kaligrafi
Agar kata "keindahan"
Tidak kehilangan maknanya.

BELAJAR KALIGRAFI

Kudus, 28 Agustus 2017
Muhammad Assiry


 
Belajar tentang keindahan kaligrafi
Berarti belajar mengenal keindahanNya

HADIAH PERLOMBAAN JUDI APA BUKAN?

Muhammad Assiry, 27 Agustus 2017


Beberapa temen bertanya kepada saya tentang bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk mendapatkan hadiahnya.

Maka saya memberikan beberapa uraian bahwa perlombaan apapun untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak, misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari 'uang saweran' dari para peserta lomba.

Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran, ini yang kita sebut 'uang saweran', maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang mengeluarkan uang untuk 'memasang' atau untuk taruhan. Lalu permainan judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.

Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah.

Lalu jika ada sekelompok orang yang mereka itu mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, jalan santai, sepeda santai, atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.

Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.

Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.

Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya diawal.
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.

يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأْنْصَابُ وَالأْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah: 91)

Sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia secara merata setiap merayakan hari proklamasi kemerdekaan negara, untuk diadakan aneka macam lomba. Ada banyak lomba yang sering digelar, mulai dari olah raga, panjat pinang, tusuk jarum, tarik tambang, memasak, sepeda santai, jalan santai dan seterusnya. Tujuannya tentu mulia, yaitu untuk mendapatkan kemeriahan, selain juga untuk menjadi sarana keakraban antar warga, baik yang ikutan lomba atau pun sekedar menjadi penonton.

Namun terkadang masuk juga unsur judi dalam lomba-lomba rakyat itu. Misalnya apabila dari 11.500 peserta lomba ditarik uang administrasi masing-masing sebesar 40 ribu, maka akan terkumpul dari uang sebesar 460 juta rupiah. Apabila hadiah yang diperebutkan peserta dibeli dari uang adminstrasi itu, maka uang itu menjadi uang taruhan dan ini haram hukumnya. Tinggal kita tanyakan apakah panitia lomba yang diselenggarakan oleh PEMKAB Kudus demikian apa tidak, jika demikian sistem dan tata aturannya berarti ini bisa dikategorikan sebagai judi berjamaah.

Pada hakikatnya praktek seperti ini adalah jelas sebagai bentuk perjudian. Namun bila hadiah yang dijanjikan buat peserta yang menang tidak diambilkan dari uang administrasi para peserta, misalnya dari sumbangan para sponsor, atau seluruh hadiah langsung sumbangan dari Bupati yang sangat dermawan itu, maka prinsip judi menjadi hilang.

Kita bisa telusuri apakah model dan aturan lomba jalan santai yang sudah diselenggarakan oleh Pemkab Kudus ini judi apa bukan? Maka jawabannya hanya Allah dan Panitia lomba yang tau yang sudah meraup keuntungan 460 jt dari sekitar 11.500 peserta yang ikut dalam perhelatan perlombaan olah raga berbalut politik akbar tersebut.

Kita berhusnudzhon saja semoga seluruh total keuntungan administrasi 40 rb yang terkumpul itu seluruhnya dibagikan kepada anak yatim piatu dan dhuafa di Kota Kudus. Jadi hukum perjudian sudah terlepas dari acara tersebut.

KALIGRAFER DAN SEJUTA KEINDAHAN


Parung, 23 Agustus 2017
Muhammad Assiry
 
 
Jika gajah mati meninggalkan gadingnya
Yang berharga baginya
Tapi Jika Kaligrafer gugur bunga
Maka ia meninggalkan sejuta keindahan
Yang kekal dan abadi
Dari karya -karyanya
Yang tersebar dimanapun berada

REMBUG TAJUG SYAHADAT 30 AGUSTUS 2017

Kudus, 25 Agustus 2017



Rembug Tasawuf Cinta mulai pukul 01.00 WIB bersama Abah KH.Sofwan dan Mas Zainul di Pesantren Atthoyyibiyah Gebog untuk persiapan pematangan materi pengajian Budaya Tajug Syahadat 30 Agustus 2017.

SUNNAH PUASA TGL 1 SAMPAI 10 DZULHIJJAH

Muhammad Assiry, 23 Agustus 2017


🎯 Sekedar mengingatkan bahwa: * hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017 bertepatan tanggal 1 Dzulhijjah 1438 H."*
🎯 *Pahala dan Keutamaan 10 hari Pertama Bulan Dzulhijjah.*
*Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda :*
📝 *Hari 1 bulan Dzulhijah*
Adalah hari di mana Allah swt mengampuni dosanya Nabi Adam AS. Barang siapa berpuasa pada hari tersebut, Allaah swt akan mengampuni segala dosanya.
📝 *Hari 2 bulan Dzulhijah*
Adalah hari di mana Allaah swt mengabulkan doa Nabi Yunus AS dengan mengeluarkannya dari perut ikan. Barang siapa berpuasa pada hari itu seolah olah telah beribadah selama satu tahun penuh tanpa berbuat maksiat sekejap pun.
📝 *Hari 3 bulan Dzulhijah*
Adalah hari di mana Allah swt mengabulkan doa Nabi Zakaria. Barang siapa berpuasa pada hari itu, maka Allaah swt akan mengabulkan segala do’anya.
📝 *Hari 4 bulan Dzulhijah*
Adalah hari di mana Nabi Isa AS dilahirkan. Barang siapa berpuasa pada hari itu akan terhindar dari kesengsaraan dan kemiskinan.
📝 *Hari 5 bulan Dzulhijah*
Adalah hari di mana Nabi Musa AS dilahirkan, barang siapa berpuasa pada hari itu akan bebas dari kemunafikan dan adzab kubur.
📝 *Hari 6 bulan Dzulhijah*
Adalah hari dimana Alloh swt membuka pintu kebajikan untuk Nabi-Nya, barang siapa berpuasa pada hari itu akan dipandang oleh Allaah swt dengan penuh Rahmat dan tidak akan diadzab.
📝 *Hari 7 bulan Dzulhijjah*
Adalah hari ditutupnya pintu jahannam dan tidak akan dibuka sebelum hari kesepuluh lewat. Barang siapa berpuasa pada hari itu Allah swt akan menutup tiga puluh pintu kemelaratan dan kesukaran serta akan membuka tigapuluh pintu kesenangan dan kemudahan.
📝 *Hari 8 adalah hari Tarwiyah.*
Barang siapa berpuasa pada hari itu akan memperoleh pahala yang tidak diketahui besarnya kecuali oleh Allah swt.
📝 *Hari 9 adalah hari Arafah.*
Barang siapa berpuasa pada hari itu puasanya menjadi tebusan dosanya setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
📝 *Hari 10 adalah hari Raya Iedul Qurban.* Barang siapa menyembelih Qurban, maka pada tetesan pertama darah Qurban diampunkan dosa dosanya dan dosa anak-anak dan istrinya.
_*Mohon maaf lahir batin...*_
_*Semoga bermanfaat selalu...*_
*امين... امين... امين...*
*يا رب العالمين...*
--------------------------
Dikutip dr Kitab Dzurrotun Nashihin,

DOKUMENTASI KEGIATAN WORKSHOP NASIONAL SENI RUPA & KALIGRAFI INTERPRENEUR YAYASAN AL ASHRIYYAH NURUL IMAN ISLAMIC BOARDING SCHOOL

PSKQ Modern, 23 Agustus 2017








HUKUM MENGHIAS MASJID DENGAN KALIGRAFI

Muhammad Assiry, 22 Agustus 2017


Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat Al-Qur’an atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya. Bahkan menulis ayat dan hadist tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika.

Bahkan jika dibaca tentang sejarah awal pemeliharaan Al-Qur’an hingga pengumpulan dan penulisannya sejak masa Rasulullah saw hingga masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat menjaga Al-Qur’an dengan dua metode sekaligus, yaitu metode menghafal (al-jam’u fi ash-Shudur), dan metode penulisan Al-Qur’an (al-jam’u fi ash-shuthur) baik di pelepah kurma, bebatuan, dedaunan hingga kulit binatang yang sudah disamak. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat dan juru tulis wahyu (kuttab an-Nabi/kuttab al-wahyi), sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini, yang artinya :

“Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, (Ia) berkata; saya telah bertanya kepada Anas bin Malik ra., siapakah orang yang telah mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi saw? Anas menjawab: ada empat orang seluruhnya dari kaum Anshar, yaitu; Ubai bin Ka’ab, Muaz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah mengusulkan dan menyarankan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq untuk mengumpulkan dan membukukan (memushafkan) Al-Qur’an agar tidak hilang seiring dengan banyaknya para Huffazh (para penghafal Al-Qur’an) yang meninggal baik saat peperangan maupun lainnya. Dengan pertimbangan yang sangat matang dan berat akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar untuk mengumpulkan dan menulis kembali Al-Qur’an dengan memerintahkan beberapa sahabat juru tulis wahyu pada Nabi saw., dengan menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawabnya. Dengan pertimbangan yang sangat mendalam pula, akhirnya Zaid bin Tsabit menerima usulan Abu Bakar tersebut, lalu beliau mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai sumber, antara lain sebagaimana dijelaskan dalam penggalan riwayat al-Bukhari berikut ini, yang artinya :

“Zaid bin Tsabit berkata dan Umar duduk bersamanya tanpa bicara sedikitpun. Lalu Abu Bakar berkata (kepada Zaid bin Tsabit): sesungguhnya engkau adalah seorang yang muda belia, cerdas dan kami tidak menyangsikanmu sedikitpun. Engkau telah menulis wahyu bagi Rasulullah saw …… lalu saya berdiri (menerima amanah tersebut), lalu saya mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari kulit-kulit binatang (yang sudah disamak), tulang-tulang, pelepah-pelepah kayu (kurma) dan dari hafalan para sahabat.” [HR. al-Bukhari]

Salah satu kesimpulan yang dapat dipetik dari riwayat tersebut adalah tentang bolehanya menulis ayat Al-Qur’an baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat Al-Qur’an atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i, tetapi yang harus diperhatikan ta’mir masjid al-Islah khususnya dan umat Islam pada umumnya adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat Al-Qur’an tersebut harus dipastikan kesuciannya (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.

Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat Al-Qur’an maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya sebagaimana penjelasan di atas adalah kamar mandi, WC dan sejenisnya. Hal ini dapat dipahami dari spirit hadis Nabi SAW., sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah).”[HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Ketika menjelaskan matan hadist tersebut, para ulama menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil tentang larangan membawa, menyebut maupun menuliskan nama-nama Allah, Rasulullah dan Al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat tentang kesunnahan untuk tidak membawa (termasuk tulisan) atau menyebutkan seluruh nama dan sifat-sifat Allah, nama para Nabi dan Malaikat, namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh.

Dari penjelasan tersebut, maka menghias kaligrafi di Masjid/Surau atau Musholla pun dengan Al-asma’ Al-husna maupun ayat-ayat Al-Qur’an pada prinsipnya hukumnya mubah (boleh), dengan memperhatikan aspek-aspek etika, estetika dan hukum sebagaimana yang sudah saya jelaskan.

KALIGRAFI AKU CINTA

Muhammad Assiry
Pati, 22 Agustus 2017


"Tak perlu engkau bertanya
apakah kaligrafi aku CINTA?
Tidak ada lagi jarak, batasan tentang
aku dan ia karena fena
jiwaku dan keindahan setiap huruf
melebur dalam setiap gejal
Bahkan menyatu dalam desah,
denyut, dan suara yang keluar dari
goresan qalam adalah CINTA"

KHATH IJAZAH KARYA USTADZ HAMID AS SA'DY
















KARYA DALAM UJUNG JEMARI KALIGRAFER

Rembang, 20 Agustus 2017
Muhammad Assiry.


Ujung jemari pohon
Menumbuhkan bunga lalu berbuah segar
Maka ujung jemari para Kaligrafer
Membuahkan karya yang elok nan indah
Jika tidak, maka ia seperti pohon yang tak berbuah
Sia -sia terjerembab dalam kubangan hampa



Top