TATA TERTIB PESANTREN SENI KALIGRAFI AL-QURAN PSKQ
A. KEWAJIBAN – KEWAJIBAN1. Mentaati aturan, tata tertib, kesepakatan-kesepakatan yang ada, dan melaksanakan kewajiban serta program pesantren
2. Mengikuti seluruh pelajaran yang telah ditetapkan pesantren
3. Menjaga nama baik Ustadz (pembimbing) dan Pesantren Seni Kaligrafi Al -Quran (PSKQ).
4. Mempunyai kartu tanda anggota santri
5. Menjalankan piket kebersihan sesuai dengan ketentuan
6. Menjaga dan merawat inventaris pesantren
7. Berpenampilan rapi, sopan dalam bersikap dan berpakaian
8. Menghormati ustadz (pembimbing) dan melaksanakan semua perintah dan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan
9.Memiliki peralatan belajar sendiri(alat tulis , alat lukis, cat dll)
10.Santri harus mentaati dan melaksanakan kontrak belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh Pesantren dan Santri dengan materai
11.Tinggal dan menginap di asrama pesantren
12.Apabila santri bermaksud meninggalkan pesantren, maka wajib ijin dengan ustaz (pembimbing )
13.Kehadiran di pesantren harus mencapai minimal 80 % dari total kehadiran (1 tahun ajaran) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Ijazah dari pesantren
14.Mengoreksikan tugas harian yang sudah ditentukan oleh ustaz (pembimbing)
15.Santri dianjurkan berbelanja di koperasi santri yang telah dibuat dan disediakan oleh pesantren
16.Santri hanya boleh berbelanja di luar pesantren, apabila barang yang dicari tidak tersedia di koperasi milik pesantren, demi membantu perekonomian dan kepentingan pesantren
17.Santri wajib mengikuti try out karya jadi mingguan yang diadakan tiap hari senin dan kamis (disesuaikan dengan kondisi). Ini adalah program unggulan sejak berdirinya pesantren seni kaligrafi PSKQ
18.Santri wajib mengikuti seluruh kegiata di luar jam pelajaran seperti program unggulan PSKQ, PPL (praktek pesantren lapangan), study banding, wisata seni out bound dll) kecuali dalam keadaan sakit dan alasan yang bisa diterima ustaz (pembimbing)
B. LARANGAN – LARANGAN
1. Santri di larang berkelahi, mencuri, pacaran menyimpang, menyimpan dan atau mengkonsumsi miras, narkoba atau sejenisnya. Sanksi bagi yang melanggar akan dikeluarkan dari pesantren seni kaligrafi PSKQ
2. Menemui tamu (baik sejenis maupun berbeda jenis) dan menemui santri lawan jenis tanpa izin ustadz (pembimbing)
3. Memasukan dan menginapkan orang lain kedalam kamar/asrama tanpa ijin Ustaz (pembimbing)
4. Menginap diluar asrama pesantren tanpa ijin dan sepengetahuan Ustaz(pembimbing)
5. Mengikuti kegiatan apapun di luar pesantren tanpa ada ijin dari Ustaz (pembimbing)
6. Pulang atau pergi meninggalkan pesantren tanpa izin Ustaz(pembimbing)
7. Pulang atau pergi melebihi toleransi waktu tanpa ada keterangan dari wali santri ataupun Santri dan tidak ada di Pesantren lebih dari 10 hari baik karena sakit, izin, atau alfa, maka dinyatakan tidak aktif namun masih berstatus santri dan berkewajiban memenuhi segala peraturan, antara lain: menjaga nama baik pesantren dan membayar SPP dan membayar uang makan di sesuaikan dengan lamanya di luar pesantren.
8. Menyimpan gambar, video atau bacaan berbau porno
9. Menyimpan senjata tajam/senjata api
10. Menggunakan hak milik orang lain tanpa izin (goshob)
11 Menonton film dan atau mendengarkan musik dengan keras di atas jam 22.00 WIB
12. Mendorong atau membiarkan orang lain melakukan pelanggaran tanpa menegur dan saling mengingatkan
13. Menjemur pakaian dan pakaian dalam bukan pada tempatnya
14. Membawa peralatan masak dan lainnya tanpa ijin dari Ustaz (pembimbing)
15. Tinggal/menginap di luar pesantren tanpa ada izin dan alasan yang dapat diterima
16.Merokok dan membuang puntung rokok sembarangan di asrama dan tempat belajar
17.Menggunakan pakaian yang membuka/memperlihatkan aurat, saat diluar kamar
18. Keluar tanpa ijin Ustaz dari lingkungan pesantren diatas jam 22.00 WIB
19. Begadang tanpa ada alasan jelas dan diterima Ustaz (pembimbing), karena bisa mengganggu aktivitas pada pagi harinya
20. Memperlihatkan komunikasi yang merusak akhlak dan melanggar norma kesopanan
21. Menggunakan fasilitas pesantren secara berlebihan (air, listrik dll) .
22. Tidak menghormati Ustaz (pembimbing) dan tidak menjalankan perintah sekaligus tugas yang diberikan .
23. Keluar pesantren dengan selain muhrim
C. TATA TERTIB KELUAR PESANTREN
1. Apabila santri bermaksud pulang/pergi dari pesantren (hanya 1 hari), maka wajib melapor kepada Ustaz atau pengurus dan meminta surat izin
2. Surat Izin dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus pesantren yang berwenang dan distempel
3. Santri boleh pergi ke kota pada hari jum’at atau mendapatkan ijin Ustaz (pembimbing) selain pada hari itu.
4. Santri yang pergi ke kota harus mendapat izin dari Ustaz atau pengurus yang berwenang, dan mendapat surat izin yang bertanda tangan dan berstempel
5. Izin pergi kekota akan diberikan batas waktu
6. Santri dilarang bepergian ke kota diatas pukul 17.00 WIB.
7. Surat izin harus dikembalikan kepada pengurus yang berwenang sebelum habis batas waktu yang diberikan (setelah kembali ke pesantren)
8. Bagi santri yang terlambat, atau lupa atau tidak mengembalikan surat izin tersebut, maka akan dikenakan sanksi
D. IZIN PULANG
1. Apabila santri bermaksud pulang/pergi dari pesantren lebih dari 1 hari, maka wajib melapor kepada pengurus dan meminta surat izin
2. Izin pulang ke daerah maksimal 10 Hari
3. Izin pulang karena sakit yang lebih dari 2 minggu harus ada surat keterangan dari dokter dan disampaikan ke pesantren
4. Izin karena untuk kepentingan lomba (MTQ) harus menunjukkan surat dari LPTQ daerah/pihak yang berwenang
5. Surat izin harus dibawa kembali ke pesantren dan harus ditandatangani oleh orang tua/wali santri
6. Surat Izin dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus pesantren yang berwenang dan distempel
E. TATA TERTIB BELAJAR (DI KELAS)
1. Santri harus datang tepat waktu sebelum ustadz (pembimbing) datang di kelas
2. Santri harus sudah berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai, bila terlambat dikenakan sanksi
3. Pelajaran diawali dan diakhiri dengan doa
4. Santri harus berpakaian rapi dan sopan
5. Santri harus bersikap sopan dan santun selama pembelajaran berlangsung
6 Santri dilarang mengaktifkan telepon genggam ketika pelajaran berlangsung
7. Santri harus pro aktif selama belajar dan mengerjakan semua tugas yang berhubungan dengan pelajaran
10. Santri wajib mentaati Ustaz (pembimbing) yang sedang mengajar
11. Santri wajib mengerjakan tugas dan PR baik harian maupun tugas try out mingguan
12. Santri yang tidak hadir lebih dari 3 kali berturut-turut tanpa izin/tanpa keterangan yang jelas akan diberi sanksi tegas .
F. TATA TERTIB ASRAMA
1. Santri wajib menjaga keamanan, kebersihan, ketenangan, dan kerapihan asrama
2. Santri diperkenankan menyetrika dan menggunakan fasilitas listrik, mengecharg, membeli tambahan lampu belajar, Hand phone, tape radio dan alat lainnya yang menggunakan listrik, dengan beban biaya pembayaran listrik ditanggung penuh oleh seluruh santri. dengan kontrol dan pemeriksaan ketat setiap hari dari pengurus pesantren untuk menghindari dari pornografi , norma dan pemborosan .
3. Santri dilarang membunyikan alat audio/elektronik dengan suara nyaring yang mengganggu ketenangan suasana asrama
G. TATA TERTIB KAMAR MANDI
1. Santri wajib menjaga kebersihan kamar mandi
2. Tidak diperkenankan mandi berdua atau lebih dalam satu kamar mandi/wc
3. Tidak diperkenankan mencuci pakaian didalam kamar mandi/wc, karena mengganggu aktivitas santri lainnya yang akan menggunakan fasilitas kamar mandi.
4 Santri putra dilarang memakai toilet dan kamar mandi santri putri, begitu pula sebaliknya
5. Santri dilarang memakai kamar mandi dan toilet ustaz (pembimbing)
6. Santri dilarang membuang sampah apapun di toilet dan mengotori kamar mandi
H. TATA TERTIB DI RUANG MAKAN
1. Santri wajib menjaga kebersihan tempat makan
2. Santri wajib makan di tempat yang sudah ditentukan dan membawa peralatan makan sendiri
3. Santri wajib membawa kembali alat makannya ke kamar masing-masing
4. Santri wajib makan tepat pada waktunya (pagi : 07.00-08.30 WIB, siang : 12.00-13.30 WIB, malam : 18.30-20.00 WIB)
5. Santri dilarang makan bukan pada waktunya
6. Santri dilarang makan sambil bercanda dan sambil berdiri
7. Santri boleh mengambil dan memakan makanan yang telah disediakan di meja makan khusus santri dengan jatah yang sudah di tentukan petugas dapur pesantren
9. Santri tidak boleh mengambil bumbu-bumbu, makanan, peralatan dapur yang disimpan oleh petugas dapur
10. Santri tidak di perkenankan menggunakan alat –alat masak dan dapur pesantren
I. TATA TERTIB DI KOPERASI
1. Santri tidak diperkenankan berbelanja di luar waktu yang sudah ditentukan
2. Santri tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang merugikan koperasi, seperti menghutang
3. Santri hanya boleh belanja dikoperasi dan tidak di perkenankan belanja peralatan di luar koperasi untuk menghidupkan koperasi pesantren
J. TATA TERTIB DI PERPUSTAKAAN
1. Santri wajib menjaga kebersihan
2. Santri dilarang berbuat gaduh
3. Buku-buku diperpustakaan dibaca di dalam dan atau di koridor gedung
4. Buku yang telah dibaca harus dikembalikan ke tempat semula
5. Tidak diperkenankan membawa buku keluar dari ruang perpustakaan tanpa izin dari petugas perpustakaan
6. Bagi santri yang hendak meminjam buku untuk di foto copy atau dibaca diluar perpustakaan, harus mendapatkan izin dari pengurus perpustakaan (untuk dicatat)
7. Buku yang hilang menjadi tanggung jawab peminjam (diganti)
8. Setiap santri diwajibkan untuk menginfaqkan buku untuk menambah dan melengkapi koleksi perpustakaan
K. TATA TERTIB SHALAT
1. Santri wajib melaksanakan shalat subuh dan magrib secara berjamaah
2. Santri yang tidak melaksanakan shalat secara berjamaah akan dikenakan sanksi
3. Santri wajib mengenakan pakaian sopan, bersih, suci dan Islami saat sholat
L. TATA TERTIB PAKAIAN (SANTRIWAN- SANTRIWATI)
1. Santriwan wajib mengenakan pakaian sopan dan sesuai dengan lingkungan pesantren
2. Santriwan tidak di perbolehkan menggunakan celana pendek atau sebatas lutut kaki
3. Santriwati dilarang menggunakan perhiasan secara berlebihan
4. Santriwati dilarang menggunakan pakaian ketat yang menonjolkan dan memperlihatkan aurat
5. Santriwati dilarang menggunakan celana jeans yang dapat menonjolkan lekuk tubuh, baik di dalam maupun luar pesantren
6. Santriwati dilarang menggunakan jilbab yang pendek sehingga dapat menutup bagian dada dengan sempurna.
M. KETERANGAN
1. Bagi santri yang melanggar peraturan dan ketentuan yang tertuang dalam tata tertib ini, akan diberikan teguran maksimal sampai 3 kali
2. Apabila teguran tersebut tdak ditanggapi ,maka santri mndapatkan sanksi
3. Santri yang melanggar norma hukum dan asusila (mencuri, mabuk, berjudi,dll) akan dikeluarkan dari pesantren.
Demikianlah Peraturan dan Tata Tertib di Pesantren Seni Kaligrafi Al-Quran ini dibuat, agar kiranya diperhatikan dan ditaati demi kesuksesan dan kemashalatan kita semua
Syukron katsiron 'ala kulliha.. banyak pelarajaran yg sudah saya dpat di sana. Sukses sllu buat PSKQ
ReplyDeleteSyukron katsiron 'ala kulliha.. banyak pelarajaran yg sudah saya dpat di sana. Sukses sllu buat PSKQ
ReplyDelete