Muhammad Assiry, 27 Agustus 2017
Beberapa temen bertanya kepada saya tentang bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk mendapatkan hadiahnya.
Maka saya memberikan beberapa uraian bahwa perlombaan apapun untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak, misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari 'uang saweran' dari para peserta lomba.
Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran, ini yang kita sebut 'uang saweran', maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang mengeluarkan uang untuk 'memasang' atau untuk taruhan. Lalu permainan judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah.
Lalu jika ada sekelompok orang yang mereka itu mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, jalan santai, sepeda santai, atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya diawal.
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.
يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأْنْصَابُ وَالأْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah: 91)
Sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia secara merata setiap merayakan hari proklamasi kemerdekaan negara, untuk diadakan aneka macam lomba. Ada banyak lomba yang sering digelar, mulai dari olah raga, panjat pinang, tusuk jarum, tarik tambang, memasak, sepeda santai, jalan santai dan seterusnya. Tujuannya tentu mulia, yaitu untuk mendapatkan kemeriahan, selain juga untuk menjadi sarana keakraban antar warga, baik yang ikutan lomba atau pun sekedar menjadi penonton.
Namun terkadang masuk juga unsur judi dalam lomba-lomba rakyat itu. Misalnya apabila dari 11.500 peserta lomba ditarik uang administrasi masing-masing sebesar 40 ribu, maka akan terkumpul dari uang sebesar 460 juta rupiah. Apabila hadiah yang diperebutkan peserta dibeli dari uang adminstrasi itu, maka uang itu menjadi uang taruhan dan ini haram hukumnya. Tinggal kita tanyakan apakah panitia lomba yang diselenggarakan oleh PEMKAB Kudus demikian apa tidak, jika demikian sistem dan tata aturannya berarti ini bisa dikategorikan sebagai judi berjamaah.
Pada hakikatnya praktek seperti ini adalah jelas sebagai bentuk perjudian. Namun bila hadiah yang dijanjikan buat peserta yang menang tidak diambilkan dari uang administrasi para peserta, misalnya dari sumbangan para sponsor, atau seluruh hadiah langsung sumbangan dari Bupati yang sangat dermawan itu, maka prinsip judi menjadi hilang.
Kita bisa telusuri apakah model dan aturan lomba jalan santai yang sudah diselenggarakan oleh Pemkab Kudus ini judi apa bukan? Maka jawabannya hanya Allah dan Panitia lomba yang tau yang sudah meraup keuntungan 460 jt dari sekitar 11.500 peserta yang ikut dalam perhelatan perlombaan olah raga berbalut politik akbar tersebut.
Kita berhusnudzhon saja semoga seluruh total keuntungan administrasi 40 rb yang terkumpul itu seluruhnya dibagikan kepada anak yatim piatu dan dhuafa di Kota Kudus. Jadi hukum perjudian sudah terlepas dari acara tersebut.
Beberapa temen bertanya kepada saya tentang bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk mendapatkan hadiahnya.
Maka saya memberikan beberapa uraian bahwa perlombaan apapun untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak, misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari 'uang saweran' dari para peserta lomba.
Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran, ini yang kita sebut 'uang saweran', maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang mengeluarkan uang untuk 'memasang' atau untuk taruhan. Lalu permainan judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah.
Lalu jika ada sekelompok orang yang mereka itu mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, jalan santai, sepeda santai, atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya diawal.
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.
يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأْنْصَابُ وَالأْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah: 91)
Sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia secara merata setiap merayakan hari proklamasi kemerdekaan negara, untuk diadakan aneka macam lomba. Ada banyak lomba yang sering digelar, mulai dari olah raga, panjat pinang, tusuk jarum, tarik tambang, memasak, sepeda santai, jalan santai dan seterusnya. Tujuannya tentu mulia, yaitu untuk mendapatkan kemeriahan, selain juga untuk menjadi sarana keakraban antar warga, baik yang ikutan lomba atau pun sekedar menjadi penonton.
Namun terkadang masuk juga unsur judi dalam lomba-lomba rakyat itu. Misalnya apabila dari 11.500 peserta lomba ditarik uang administrasi masing-masing sebesar 40 ribu, maka akan terkumpul dari uang sebesar 460 juta rupiah. Apabila hadiah yang diperebutkan peserta dibeli dari uang adminstrasi itu, maka uang itu menjadi uang taruhan dan ini haram hukumnya. Tinggal kita tanyakan apakah panitia lomba yang diselenggarakan oleh PEMKAB Kudus demikian apa tidak, jika demikian sistem dan tata aturannya berarti ini bisa dikategorikan sebagai judi berjamaah.
Pada hakikatnya praktek seperti ini adalah jelas sebagai bentuk perjudian. Namun bila hadiah yang dijanjikan buat peserta yang menang tidak diambilkan dari uang administrasi para peserta, misalnya dari sumbangan para sponsor, atau seluruh hadiah langsung sumbangan dari Bupati yang sangat dermawan itu, maka prinsip judi menjadi hilang.
Kita bisa telusuri apakah model dan aturan lomba jalan santai yang sudah diselenggarakan oleh Pemkab Kudus ini judi apa bukan? Maka jawabannya hanya Allah dan Panitia lomba yang tau yang sudah meraup keuntungan 460 jt dari sekitar 11.500 peserta yang ikut dalam perhelatan perlombaan olah raga berbalut politik akbar tersebut.
Kita berhusnudzhon saja semoga seluruh total keuntungan administrasi 40 rb yang terkumpul itu seluruhnya dibagikan kepada anak yatim piatu dan dhuafa di Kota Kudus. Jadi hukum perjudian sudah terlepas dari acara tersebut.
No comments: