PSKQ Modern, 22 Maret 2018
Juknis MTQ Nasional 2018 - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
pertama diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968. Kala
itu hanya melembagakan tilawah dewasa saja dan melahirkan Qari Ahmad
Syahid dari jawa Barat dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan. MTQ kedua
diselenggarakan di Banjarmasin tahun 1969. Tahun 1970 MTQ ketiga
diselenggarakan di Jakarta dengan acara yang sangat meriah.
Dalam perjalanan pelaksanaan MTQ Nasional banyak mengalami perkembangan
dan perubahan. Dalam MTQ Nasional XXVI tahun 2016 di Mataram, Nusa
Tenggara Barat misalnya, Cabang baru Kaligrafi Kontemporer untuk yang
pertama kalinya dilombakan dengan penuh antusias para pesertanya. Tidak
hanya itu, LPTQ pusat mulai memberlakukan sistem pendaftaran online
seluruh kafilah dengan mencoba mengintegrasikan sistem data kependudukan
yang ada. Dalam sambutannya Menteri Agama RI Lukman Hakim mengharapkan
dengan sistem pendaftaran online tidak terjadi lagi peserta yang
berubah-ubah mewakili provinsi dan hal ini terkadi di tahun-tahun
sebelumnya."Sekarang sesuai identitas dirinya, dia lahir dimana,
domisili dimana lalu dia berhak mewakili provinsi mana," tuturnya.
Semangat perubahan ketentuan pelaksanaan MTQ nasional di Mataram di NTB
membawa LPTQ terus bebenah untuk merumuskan pedoman baku pelaksanaan MTQ
kedepan. Mulai dari ketentuan umum persyaratan peserta dan uraian
terperinci mengenai materi perlombaan semua terangkum dalam edaran
Pedoman Pokok MTQ yang telah ditetapkan.
Seperti apa sih perubahan-perubahan ketentuan baru itu? Untuk melihat detail Pedoman Pokok MTQ Nasional XXVII Tahun 2018, klik DISINI.
No comments: