Slider[Style1]

PSKQ dalam Liputan

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style6

Style7

Style8

Style9

Islam dan Seni Rupa: Sebuah Pertentangan Ataukah Fitrah Tuhan?
 Oleh:  Muhammad Assiry Jasiri , 2014

Banyaknya pemahaman terhadap hukum melukis dan mematung dan perbedaan pendapat tentang hukum yang cendrung justru mengharamkannya, ini disebabkan karena pemahaman yang sempit tentang hakikat patung dan lukisan yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Muhammad Assiry Jasiri, pimpinan Pesantren Seni Kaligrafi Al-Quran (PSKQ Modern), mengangkat kontroversi hukum lukis dan patung agar menjadi jelas dan tidak membingungkan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat tentang hukum melukis makhluk hidup dan patung.
Perihal Pelarangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pada Kitab Shahihain Bukhari dan Muslim, adalah karena di zaman Jahiliyah mereka melukis tuhan-tuhan berhala mereka dan para nabi untuk disembah. Maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan dengan Allah Swt. Demikian pula melukis makhluk hidup yang mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian dengan tujuan mengangung-agungkan, membanggakan diri, dan dengan tujuan untuk bermewah-mewahan apa lagi dengan meng-aku-kan dirinya mampu menciptakan patung ataupun lukisan untuk menyandingkan kemampuannya dengan Allah, bahkan untun menandingiNya tentu jelas haram hukumnya.
Dijelaskan dalam hadits Shahih bahwa malaikat Rahmat tidak masuk rumah atau ruangan yg ada lukisan dan anjing. Hadits ini menurut Syeikh Zarnuji pengaran kitab Ta’lim al-Muta’alim memakai bahasa kinayah atau majas (perumpamaan), bukan makna tekstual. Lukisan yang dimaksud disini adalah bentuk kesyirikan orang-orang Jahiliyah dengan membuat gambar dan patung untuk sesembahan atau simbol-simbol kesyirikan lainnya yang sudah menjadi tradisi dan budaya pada masa arab Jahiliyah waktu itu. Anjing diartikan sebagai buruknya akhlaq atau moral masyarakat arab Jahiliyah yang tidak diikat dengan hukum-hukum syariaat Ilahiyah. Mereka bebas melakukan prostitusi, perjudian, minum-minuman keras dan buruknya system pemerintahan yang waktu itu dikuasai oleh kepala suku maka yang terjadi adalah hukum rimba.
Tentunya malaikat pembawa rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah atau tempat dimana mereka dipenuhi oleh kemaksiatan, kesyirikan serta buruknya ahlak dan moral. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada lukisan dan anjing justru kan terasa aneh dan timbul banyak pertanyaan. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yang ada lukisan berhala atau sesembahan lainnya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

Lukisan yang dilarang dalam syariat sebenarnya bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa yang dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya. Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yang dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yang disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yang disembah oleh manusia. Pendapat ini adalah yang paling kuat.
Ada pendapat yang lebih ringan, yaitu apabila gambar-gambar itu adalah gambar yang disembah itulah yang diharamkan dan kalau tidak disembah hukumnya makruh atau boleh dengan catatan lukisan tersebut tidak mengandung sara dan pornografi atau yang bersifat melecehkan. Kita mengambil pendapat yang ini, yang cukup kuat dan diperkuat oleh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani didalam kitab Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari “gambar yang tidak disembah hukumnya makruh”, bukan haram tapi makruh (hanya dibenci) itupun melihat konteksnya.


Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan yang dimaksud malaikat tidak masuk rumah adalah malaikat pembawa wahyu yaitu malaikat JIbril as. Karena Imam Ibn Hajar berargumen, “Kalau malaikat tidak masuk rumah yang ada gambarnya berarati, orang tidak bisa mati. Buktinya malaikat Izrail tetap masuk, menunjukkan malaikat masuk terkecuali malaikat wahyu yaitu malaikat Jibril as.”

Menurut pendapat al Habib Muhammad Lutfi bin Yahya, apapun yang disembah selain Allah itu haram hukumnya. Jelas haram hukumnya patung dan gambar yang dijadikan untuk media sesembahan. Tapi kalau bukan untuk tujuan tersebut, tentu dibolehkan, apalagi kalau bisa diambil manfaatnya. Contohnya, gambar ataupun patung untuk untuk media pendidikan, gambar –gambar pahlawan, ulama, ilustrasi, yang bisa bertujuan untuk menanamkan kecintaan dan mengenang sejarah untuk keteladanan. Ada pergeseran nilai tradisi Jahiliyah kuno kalau mereka dahulu menyembah patung dan berhala sementara sekarang banyak orang menyembah jabatan dengan cara-cara yang tidak benar, KKN, mengagung-agungkan harta, tahta ataupun wanita dan lainnya,ini hanya berbeda dalam memahami makna patung dan gambar yang dimaksud dalam hadist tersebut.
Manusia yang paling keras siksaan yang diterimanya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang membuat gambar maupun patung (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah”. Maksud penjelasan hadts ini adalah gambar-gambar atau patung yang dijadikan sesembahn pada waktu itu (zaman Jahiliyah). Penjelasan hadist ini menegaskan bagi pembuat patung ataupun gambar yang dijadiikan sesembahan bukan asal gambar ataupun patung.  Jadi kalau patung ataupun gambar dibuat untuk keperluan-keperluan untuk selain diatas maka hukumnya boleh.
Dalam catatan sejarah juga dijumpai bahwa Nabi dan para sahabatnya menggunakan mata uang emas (dinar) Romawi dan mata uang perak (dirham) Persia dalam bertransaksi. Padahal kedua mata uang tersebut ada cetakan gambar raja-raja Romawi dan Persia. Bahkan di antara para sahabat memakai cincin yang mempunyai ornament lukisan yang dipahat. Di antaranya adalah Abî Hurairah yang mempunyai cincin yang berhiaskan gambar dua lalat, begitu juga sahabat Nabi lainnya..
Sedangkan mayoritas Syâfi’iyyah memakruhkan gambar melukis dan mematung. Pendapat mayoritas Syâfi’iyyah ini diperkuat dengan sebuah bukti sejarah bahwa Ibn Abbâs ketika mendapat pengaduan seorang pelukis, bahwa ia tidak mempunyai skill selain berprofesi sebagai pelukis. Ibn Abbâs memberikan solusi untuk melukis pada objek pohon atau materi yang tidak mempunyai ruh. Hal itu dipahami bahwa varian lukisan tanpa ruh atau tidak memiliki potensi hidup, bukan termasuk yang diharamkan. Dengan bentuk lukisan yang demikian, Mâlikiyyah dan Hanâbilah menganulir hukum makruh —sebagaimana pendapat mereka semula— menjadi boleh.
Sedangkan Ibn Hajar dengan mengutip pendapat Al-Mutawally, memperbolehkan lukisan secara mutlak. Adapun Az-Zuhry, memiliki statemen lain yang kontroversial. Az-Zuhry meniscayakan keterkaitan antara hukum pembuatan (produksi) dengan hukum pemakaian (konsumsi). Perbedaan ini tampaknya dipicu dari ragamnya redaksi riwayat yang ada. Ada sebuah riwayat dengan redaksi yang menunjukkan perintah nabi untuk menghancurkan gambar dan patung, yang berarti juga memberikan asumsi larangan nabi terhadap pemakaian. Namun dalam catatan sejarah juga terdapat bukti pemakaian nabi dan para sahabat pada gambar dan lukisan, sehingga hal ini dipahami sebagai bukti perbedaan hukum antara pembuatan dan pemakaian. Menurut Assirry, perintah untuk menghancurkan patung dan gambar tersebut yang dimaksud karena patung dan gambar itu dijadikan objek sesembahan oleh orang –orang kafir Quraiys yang berada di sekeliling Kabah. Sementara Nabi juga memakai mata uang dinar Romawi dan dinar Persia untuk bertransaksi dalam pedagangan, padahal gambar tersebut ada gambar –gambar raja Romawi dan Persia, bahkan para sahabat pun juga memakai cincin bergambar dan lainnya. Gambar –gambar tersebut diperbolehkan karena tidak difungsikan untuk disembah, hanya untuk hiasan dan motif semata.
Bukankah miliaran umat muslim berbondong-bondong menunaikan ibadah haji, berkumpul bersama-sama di Makkah Al Mukaromah, didepan Kabah dan Hajar Aswad (batu hitam), kemudian mereka melakukan thawaf dan sujud di depan Ka’bah serta menciumi batu Hajar Aswad? Apakah itu adalah perbuatan yang haram? Sejatinya esensi ritual ibadah tersebut bukan untuk menyembah Ka’bah ataupun memper-tuhankan Hajar Aswad, melainkan lebih kepada ketaatan pada perintah Allah yang menjadi bagian dari rukun Islam yang ke lima. Hal ini memberi kita kejelasan untuk semua umat muslim bahwa melukis atau membuat patung pada hakikatnya adalah bukan untuk menyerupai ciptaan Allah dan menandingi ciptaanya apalagi mengaku dirinya mampu melebihi kemampuan Allah dan menyainginya. Tapi lebih kepada pengangungan kepada Allah untuk mensyukuri nikmat dengan anugerah Allah dengan bertafakur dan memuji keagungan Allah SWT karena mengagumi karya seni Tuhan yang begitu indah dan sempurna. Maka kalau demikian melukis dan mematung dengan alasan tersebut diatas menjadi boleh dan bisa jadi wajib hukumnya bagi yang mempunyai talenta seni. Karena berbeda konteksnya membuat lukisan dan patung pada zaman Jahiliyah yang dijadikan untuk sesembahan dan melukis atau membuat patung yang cenderung sekarang dijadikan sebagai obyek seni.

Jika bersujud di depan Ka'bah diniatkan untuk memuja atau menyembah selain Allah, maka ibadah haji pun bisa jadi haram hukumnya

Allah berfirman: Dan (Kami mudahkan) bagi Nabi Sulaiman angin yang kencang tiupannya, bertiup menurut kehendaknya ke negeri yang Kami limpahi berkat padanya; dan adalah Kami mengetahui akan tiap-tiap sesuatu. Golongan jin itu membuat untuk Nabi Sulaiman apa yang ia kehendaki dari bangunan-bangunan yang tinggi, dan patung-patung, dan pinggan-pinggan hidangan yang besar seperti kolam, serta periuk-periuk besar yang tetap di atas tungkunya. (Setelah itu Kami perintahkan): “Beramallah kamu wahai keluarga Daud untuk bersyukur!” Dan sememangnya sedikit sekali di antara hamba-hambaKu yang bersyukur. Saba’ 34: 12-13)
Patung–patung yang dibuat oleh para jin adalah patung –patung bukan untuk sesembahan tapi sebagai seni yang adiluhung dan hiasan bangunan –bangunan yang megah lagi cantik. Jika patung –patung tersebut disembah tentu bertentangan dengan ajaran tauhid yang dibawa Nabi Sulaeman. As. Sementara patung dan gambar yang dianggap berhala yang disembah pada zaman Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim a.s. dan zaman nabi-nabi lain, patung dan gambar tersebut pasti dimusnahkan seperti yang dilakukan pada zaman Nabi Muhammad s.a.w.
Menurut DR. Amarah, hukum mengenai patung adalah dilihat pada manfaat penggunaannya. Apakah ia merupakan hiasan yang termasuk dari pada nikmat Allah ataupun ia merupakan sembahan seperti berhala. Menurutnya, seorang ulama dari Mazhab Maliki, Imam Ahmad Idris al-Qarafi, merupakan seorang yang pandai mengukir patung untuk pesanan raja. Beliau mencipta patung –patung yang sangat bagus yang menggunakan teknik pembakaran lilin bertujuan untuk mengejutkan raja dan membangunkan tidurnya ketika azan subuh. Yusuf Qardhawi merumuskan dengan menyatakan: kemungkinan yang ada pada hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah gambar dan patung, yaitu bahwa Rasulullah saw memperkeras larangan membuat patung dan gambar pada masa pertama dari kerasulannyaa, di mana waktu itu kaum muslimin baru saja meninggalkan syirik dan menyambah berhala serta mengagung-agungkan patung.

Menurut hemat saya, larangan patung dan gambar pada waktu itu karena masih lemahnya aqidah dan keimanan orang – orang muslim pada saat itu. Tetapi setelah aqidah tauhid itu mendalam ke dalam jiwa dan telah berakar dalam hati dan fikiran, maka beliau tidak melarang membuat patung dan gambar. Yusuf Qardhawi memberi hujah, hadist tersebut adalah kontekstual, bukan tekstual jadi ada kurun waktunya Rasulullah melarang dan akhirnya membolehkan karena pertimbangan aqidah dan keimanan orang –orang yang yang baru memeluk agama Islam. kita harus melihat gambar itu sendiri untuk tujuan apa? Di mana dia itu diletakkan? Bagaimana diperbuatnya? Dan apa niat dan tujuan pelukisnya itu?
Kalau lukisan seni itu berbentuk sesuatu yang disembah selain Allah, seperti gambar Yesus Kristus yang dianggap Tuhan bagi orang-orang Kristen atau gambar sapi bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka bagi si pelukisnya untuk tujuan-tujuan di atas, tidak lain dia adalah menyiarkan kekufuran dan kesesatan maka ini jelas hukumnya haram. Dalam hal ini berlakulah baginya ancaman Nabi yang begitu keras:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar (al-Mushawirun).” (Riwayat Muslim).
Banyak di kalangan akar rumput umat Islam yang memperuncing perbedaan hukum berziarah ke makam. Ada aliran yang membolehkan dan bahkan menjadi tradisi, tapi ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Sebagian ulama berpendapat, bahwa sebenarnya esensi dari larangan Rasulullah untuk berziarah adalah untuk menghindari kemusyrikan karena meminta kepada roh orang yang sudah meninggal. Tapi kemudian hadits larangan tersebut dihapus (mansukh) dengan hadits Rasulullah yang datang sesudahnya, yaitu membolehkan ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa mengingatkan seseorang kepada kematian (zikrul maut).
Lalu apa kaitannya hukum ziarah kubur dan melukis atau membuat patung makhluk bernyawa? Dari kasus ini dapat kita amati bahwa Rasulullah yang pada awalnya mengharamkan ziarah kubur, alasan pengharamannya tiada lain karena dikhawatirkan akan menyuburkan kemusyrikan karena meminta kepada orang yang sudah mati adalah syirik (menyekutukan Allah swt), dan alasan dibolehkannya adalah karena ziarah bisa mengingatkan kepada kematian (ada asas manfaat). Demikian pula menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa, makna pengharamannya karena dikhawatirkan akan menebar kemusyrikan jika dijadikan media atau objek penyembahan selain Allah. Dan inilah alasan mengapa hanya menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa mendapat hukuman berat, tiada lain karena syirik atau menyekutukan keesaan Allah adalah satu-satunya dosa yang tidak akan pernah diampuni oleh Allah swt.

Gambar atau patung dapat diartikan sebagai sarana atau media, sehingga haram atau tidaknya penggunaan sarana tersebut tergantung kepada manusia yang mempergunakannya. Kalau disembah, dipuja, dikultuskan, dikeramatkan, diagung-agungkan, atau untuk tujuan bermewah –mewahan (riya), tentu sarana dan perilaku tersebut menjadi haram hukumnya. Karena itu, cara pandang/ mindset yang menganggap gambar atau patung adalah haram itu terlalu sempit dan keliru. Lukisan dan gambar bisa haram atau tidak tergantung untuk tujuan apa lukisan dan gambar itu dibuat dan adakah akibat buruk yang ditimbulkan dari adanya lukisan dan gambar tersebut.

Sebagai analogi atau perumpamaan, apabila sebuah pisau yang digunakan oleh manusia untuk membunuh orang tak berdosa, apakah kemudian pisaunya yang diharamkan? Pisau hanyalah sebuah sarana atau alat yang dapat berfungsi positif ataupun negatif tergantung niat dan tujuannya. Ketika pisau digunakan memotong daging hewan untuk keperluan memasak, pisau itu dengan sendirinya akan bermakna positif karena memiliki nilai manfaat, dan bertolak belakang ketika disalahgunakan untuk membunuh manusia tak berdosa.
Patung dapat pula digunakan untuk tindakan yang bertujuan untuk kemaslahatan ummat contoh banyak robot yang cantik bahkan persis menyerupai orang untuk membantu urusan dapur dan mengganti tugas memasak, untuk dunia pendidikan sebagai alat peraga kedokteran atau anatomi tubuh, bahkan ada juga lukisan dan metode melukis untuk hipnoterapi bagi penderita ketergantungan narkoba, dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
Selama ini masyarakat Indonesia telah memiliki pola pikir "keliru" dalam menyikapi segala sesuatu, sehingga mudah menentukan hukum terhadap sesuatu, bahkan memahami hadist dan ayat Al Quran setengah-setengah dan sebelah mata hanya secara tekstual semata, bukan pada konteksnya. Misalnya penafsiran makna “jihad” yang hanya diartikan berperang dan menumpahkan darah pada yang bukan seagama, atau penafsiran “nahyi munkar” (mencegah kemungkaran dengan tangan) yang terlalu diartikan secara sempit. Padahal pengertian jihad dan nahyi munkar amatlah luas, tidak hanya berperang atau tindakan anarkis. Akibatnya banyak orang yang lantas membuat bom dan bahkan melakukan bom bunuh diri sebagai konsekwensi dari penafsiran makna jihad yang sangat sempit itu. Dampaknya nama Islam jadi tercoreng dan identik dengan terorisme dan tindakan kekerasan. Ini jelas bertentangan dengan misi besar Nabi Muhammad sebagai “rahmatan lil ‘alamin” (pembawa cinta kasih ke seluruh alam) dan “makarimal akhlaq” (menyempurnakan akhlak atau moral).

Ingatlah bahwa Islam itu agama yang cinta damai, agama yang indah dan sangat mencintai keindahan. Mencintai dan menikmati keindahan (baca: seni) adalah suatu fitrah Tuhan untuk umat manusia, sebagai sarana untuk mengagumi dan menghayati kesempurnaan ciptaanNya. Semoga ulasan ini dapat membuka cakrawala pemikiran umat Islam agar tidak terlalu sempit dan kaku dalam memahami penafsiran al Quran maupun hadits Nabi hanya secara tekstual semata. Wallahu a’lam. 

About Assiry Art

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

2 comments:

  1. Terima Kasih atas artikelnya...
    saat ini saya sedang bingung karena hukum menggambar dalam islam ini, karena saya di beritahu oleh seseorang di sosial media bahwa menggambar itu haram hukumnya. Saya yang biasa bergelut dengan Pensil, kertas, dan tinta tentu sangat terkejut dan bimbang, apa lagi saya mencari uang dari menggambar, seperti les menggambar dan art commision, apakah saya harus berhenti dari dunia menggambar yang sangat membantu saya?.
    namun setelah membaca artikel ini saya sangat terbantu dan mengerti tentang hukum menggambar dalam islam.
    sekali lagi Terima Kasih atas artikelnya^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hukum gambar juga sebenarnya masih samar
      Karena ada salah satu pedang Rasulullah yang bergambar nabi Daud AS sedang memenggal kepala Goliath/Jalut. Pedang tersebut bernama "Al Battar"

      kalau menggambar makhluk bernyawa mutlak diharamkan maka gambar yang ada di pedang tersebut dihapus

      Wallahu A'lam


      Delete

Terimakasih telah berkunjung di Pesantren Seni Kaligrafi Al Quran, silahkan meninggalkan pesan, terima kasih


Top