Slider[Style1]

PSKQ dalam Liputan

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style6

Style7

Style8

Style9

Assiry gombal Mukiyo, 8 Juli 2016

Foto Assiry Presiden Kaligrafi.
 
Dalam sebuah workshop Kaligrafi ada salah satu peserta Workshop yang bertanya kepada saya bahwa menjual ayat Al Quran itu haram hukumnya. Dengan semangat penanya tersebut bahkan memberikan cap bahwa para Kaligrafer adalah orang yang berperilaku haram karena telah menjual ayat dengan harga yang murah.

Saya tersenyum meskipun sebenarnya saya ingin tertawa "ngakak". Untung saya masih bisa menahan karena menurut saya pertanyaan ini sangat lucu.
 
Sebelum saya jawab saya sedikit bercanda ini saya lakukan untuk menurunkan tensi penanya yang sepertinya berkobar-kobar mungkin karena masih jomblo. Jadi pembawaannya seperti ingin menerkam penuh cinta.

Kemudian saya jawab "Memang betul Seniman Kaligrafi tidak boleh menjual ayat dengan harga murah. Lha wong lukisan saya saja harganya mulai dari 50 jt, sedangkan lukisan motif kaligrafi di dinding masjid harganya mulai dari 350 rb permeter lari dengan keterangan ukuran panjang 100 cm dan tinggi 60 cm. Itupun untuk standar yang sangat sederhana.
 
Kalau anda menjual ayat atau karya kaligrafi dengan harga murah itu hak anda bahkan mau dibagi -bagi secaragratispun tidak jadi soal, kalau anda ikhlas barangkali kalau saya jadi asisten Tuhan anda layak saya masukkan Syurga meskipun saya masukkan dahulu ke neraka biar bisa merasakan penderitaan orang-orang yang berada di Neraka. Tapi soal gratisan apalagi jika anda tidak ikhlas malah akan menjadi preseden buruk bagi perekonomianmu sendiri". 

Dalam QS. AL BAQARAH : 41. Allah berfirman: "Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa".
 
42. "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui".
وَءَامِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ ﴿٤١﴾ وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٤٢﴾
Maksud dari menjual ayat itu adalah jika anda menukar yang haq dan yang bathil seperti yang telah dilakukan oleh Bani Israil padahal mereka sudah diberikan petunjuk kebenaran dalam kitab taurat.
 
Berdasarkan pendapat para Ahli Tafsir Al Quran, makna konkretnya adalah:
- kita jangan mengorbankan akidah (agama) demi kepentingan dunia, misalnya kekuasaan, harta, kepentingan politik dsb.
- Membuat ayat atau dalil palsu; pemikiran sendiri disebutkan wahyu.
- Menyembunyikan ayat Allah atau kebenaran Ilahi.
- Tidak berhukum dengan hukum Allah.

Inti pendapat para ahli tafsir Al Quran .
- Dalam Tafsir Jalalain: Meninggalkan Al-Quran demi hawa nafsu atau kepentingan dunia.
- Dalam Tafsir Al–Qurthubi: mengganti ayat Allah (Al-Quran) demi kesenangan dunia.
- Tafsir Ibnu Katsir : Menolak mengikuti ayat Allah karena digelincirkan oleh urusan–urusan dunia yang rendah. Jadi, intinya: menjual ayat Allah dengan harga murah itu artinya mengabaikan perintah Allah karena mengikuti hawa nafsu atau mengejar kesenangan duniawi.

Tapi kalau menjual lukisan atau tulisan kaligrafi itu bukan dikategorikan sebagai "menjual ayat". Menjual kaligrafi yang notabenenya banyak dari Ayat Al Quran adalah proses seni dan halal hukumnya apalagi jika tujuannya untuk syiar dan dakwah tentu ini lebih mulia nilainya disisi Tuhan.
 
Menjual Kaligrafi dengan harga tertentu diperbolehkan Karena membutuhkan keahlian khusus, cat dan bahan yang juga mahal harganya belum lagi SDM yang mengerjakannya juga bukan asal tukang biasa. Disitulah dasar dibenarkannya kita menghargai setiap karya lukisan kaligrafi dan tentu ada ijab kabul antara Pelaku Seni dengan Peminatnya( Pembeli), berlaku hubungan jual beli entah barang atau jasa asal sama -sama ridho maka halal hukumnya meskipun mahal harganya.
 
Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya, sebagaiamana firman Allah Ta’ala,
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Inilah bedanya kita menjual barang dan jasa Seni dibandingkan harga bahan makanan, mau anda jual harga berapapun karya kaligrafi anda asal yang beli suka dan ridho maka hukumnya sah dan halal. Bahkan shahabat Ali Karramallahu Wajhah menganjurkan kita untuk belajar kaligrafi karena kaligrafi itu sebagai pembuka peluang atau pintu rizki/bisnis. Shahabat Ali pernah berujar "Alaikum bihusni al khath fainnahu min mafaatihi ar rizqi".
==============================================================
Illustrasi :
Salah satu lukisan Kaligrafi kubah Masjid Assalam, Samarinda Kaltim.Tani Aman 8 Maret 2016 yang diakui oleh predator dan pembajak kaligrafi sebagai karyanya tanpa ijin dan rasa malu.
Untuk melihat kumpulan karya Assiry Art dan beberapa sample karya kolega/partner kami kunjungi: www.assirykaligrafimasjid.com

About Assiry Art

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung di Pesantren Seni Kaligrafi Al Quran, silahkan meninggalkan pesan, terima kasih


Top