Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Paket kiriman dari Pakistan
berupa 4 buah lukisan kaligrafi ternyata berisi heroin seberat 1,040 Kg.
Petugas berhasil menangkap seorang penjaga toko kelontong yang yang
menjadi penerima paket tersebut.
Kepada pers, Rabu (25/04), Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Oza Olavia mengemukakan, terbongkarnya aksi penyelundupan heroin ini bermula dari kecurigaan petugas cargo yang memeriksa paket kiriman lukisan kaligrafi dari Pakistan.
Setelah paket itu dibongkar, petugas mendapati bubuk heroin disembunyikan dalam bingkai lukisan tersebut. Totalnya seberat 1,040 Kg dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000.
Atas temuan ini, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas Satnarkoba Polresta Bandara Soetta. Barang tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan control delivery (pengiriman barang yang diawasi) kepada alamat penerima barang di toko Ibunda perumahan Cipondoh Makmur blok H1 RT 1/7 Kota Tangerang. “Ternyata penerima paket kiriman adalah tersangka Musana Abdul Rani, 34,” jelas Ipda Eko Adisetiawan Kanit Ldik 2 Satnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pria kelahiran Mausale, Aceh dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk Palembang ini digelandang ke kantor polisi. Sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman mati.
Kepada pers, Rabu (25/04), Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Oza Olavia mengemukakan, terbongkarnya aksi penyelundupan heroin ini bermula dari kecurigaan petugas cargo yang memeriksa paket kiriman lukisan kaligrafi dari Pakistan.
Setelah paket itu dibongkar, petugas mendapati bubuk heroin disembunyikan dalam bingkai lukisan tersebut. Totalnya seberat 1,040 Kg dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000.
Atas temuan ini, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas Satnarkoba Polresta Bandara Soetta. Barang tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan control delivery (pengiriman barang yang diawasi) kepada alamat penerima barang di toko Ibunda perumahan Cipondoh Makmur blok H1 RT 1/7 Kota Tangerang. “Ternyata penerima paket kiriman adalah tersangka Musana Abdul Rani, 34,” jelas Ipda Eko Adisetiawan Kanit Ldik 2 Satnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pria kelahiran Mausale, Aceh dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk Palembang ini digelandang ke kantor polisi. Sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman mati.
No comments: