PSKQ Modern Kudus, 16 November 2020
HTI merupakan salah satu organisasi yang merapkan politik pan-Islamis. Dan terkenal dengan semboyan ideologinya yaitu "ideologinya sebagai ideologi Islam", tujuannya untuk membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam. Namun, organisasi ini sendiri sudah resmi dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM
Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017. Dan semenjak itu peraturan tersebut cukup melemahkan mereka. Dan dengan adanya peraturan tersebut semoga ideologi mereka rasa tidak akan menjadi ancaman NKRI lagi.
Dalam kenyataan sejarah yang selalu terjadi berulang kali, bahwa agama sama sekali memang tidak dapat steril dan bersih dari berbagai hasrat dan kepentingan manusiawi, sehingga dalam titik tertentu agama kerap kali ditunggangi, demi syahwat dari kelompok tertentu.
Agama menjadi kendaraan kekuasaan dan kepentingan suatu kelompok. HTI enyahlah dari NKRI.
NKRI harga Mati.
No comments: