Muhammad Assiry, 25 September 2019
Orang-orang demo seperti ini biasanya karena kepentingan dan privasinya
terganggu. Mungkin selama ini suka freseks karena ada RUU KUHP terbaru
yang melarang perselingkuhan dan perzinaan sekaligus pidana bagi
pelakunya.
Kalau yang demo ini PSK (Pekerja Seks komersial)
mungkin bisa dimaklumi. Lha ini hadeuh...Jadi generasi muda yang bijak
dan cerdas dung jangan jadi generasi sampah yang rela mengobral kelamin
hanya alasan cinta dan kepuasan pribadi.
Pasal Pidana untuk seluruh persetubuhan di luar nikah sudah jelas bahwa RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Kalau takut dipenjara ya jangan zina nikah kan lebih enak.
Jadi ini bukan soal sunat atau belum sunat. Tetapi menikah dan memiliki pasangan sah adalah urusan harkat dan martabat. Anda mau ngeseks 50 kali dalam sehari sampai lecet kelaminmu, mau bugil berdua terus juga itu hakmu. Negara memang perlu mengatur bab ini. Apalagi di IAIN Kudus tentu hal-hal semacam ini juga sudah barang tentu dikaji. Terus apa yang salah pada perubahan RUU KUHP yang baru ini. Kalau mau freseks jangan ngajak- ngajak karena ini urusan etikamu dengan Tuhan.
Anggap saja si cewe itu dari Mahasiswa IAIN Kudus tetapi ko pekok nemen. Guooblokmu alami banget. Saya yakin ini adalah keputusan dan motif pribadi bukan mewakili IAIN Kudus.
Tetapi jangan salah yang bikin orang pada berang itu ya karena DPR bikin aturan yang tidak adil. Wong sesama ngacengan ko ngga bagi-bagi enak. Ini lho yang sebenarnya dikeluhkan banyak fihak khususnya Mahasiswa IAIN Kudus yang ternyata juga ngacengan ini termasuk cewek-ceweknya hingga ikut demo membahas soal urusan kelamin. Upsss... meskipun ini ngga semuanya.
Orang-orang yang duduk di kursi DPR memang munafik. Kalau mereka bilang tidak doyan hubungan seks di luar nikah
tetapi faktanya kondom-kondom berserakan di gedung DPR itu yang ketahuan yang tidak ketahuan lebih gila lagi. Tapi UU KUHP yang baru ini justru dibuat untuk mempidana rakyatnya, bukan para Penguasa yang ngeseks bebas. Jadi intinya yang boleh ngeseks bebas itu hanya para Penguasa. Tentu jika para penguasa bersalah pastilah ada kekebalan hukum yang melindunginya. Indonesia memang Jancuki tenan hukumnya morat-marit dan acak -acakan.
Sudah meskipun para pejabat kita rusak ayo dung generasi muda dan para Mahasiswa jangan ikutan rusak dan merusak diri sendiri. "Iki "jamane wes jaman edan, Bejo-bejone wong kang iseh eling lan waspodo" Begitulah penggalan nasehat Ronggowarsito..
Colek Pak Dosen IAIN Kudus Kajur Tarbiyah Bpk.Dr.H. Kisbi Yanto, Bpk.Moh Tarom. Monggo Mahasiswanya dikondisikan.
No comments: