Muhammad Assiry, 23 April 2018
Wali Kota Tegal nonaktif, Hj. Sitti Masithah, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kakak kandung Sekjen PAN, Eddy Soeparno, itu terbukti menerima Suap dalam kasus RSUD Kardinah hingga Rp 8,8 miliar.
Suap yang dinikmati oleh wanita yang akrab disapa 'Bunda Sita' ini antara lain dipakainya untuk Totok Aura Wajah, Pengobatan Alternatif di RS Siloam Jakarta, serta pemberian uang pengambilan Formulir Pendaftaran di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Ibu macam apakah yang dulu mendidik dan membesarkanmu. Aku kira tidak ada seorang Ibu yang mengajarkan anaknya untuk hanya sekadar mempercantik kulit luarnya tapi lupa kepada yang essensi yaitu budi pekerti atau perilaku yang baik. Apa artinya wajah cantik nan ayu tapi hatinya kropos dan busuk. Kenapa sebagian dari kita lebih senang mengejar sesuatu yang fana dan melupakan sesuatu yang kekal.
Sejauh ini Siti baru mengembalikan Uang Pengganti ke kas negara hanya Rp 85 juta dari total milyaran sogokan yang diterimanya.
Atas putusan majelis hakim itu, Masitha langsung menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh Keikhlasan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
(CNN Indonesia)
No comments: