BOLEHNYA MENGHIAS KALIGRAFI MASJID
Assiry gombal mukiyo, 08 Juli 2015
Perlu kiranya saya "tabayyun" atau memperjelas kembali dengan banyaknya pendapat dibeberapa media cetak dan online /website yang melarang atau mengharamkan mendekorasi atau membuat hiasan kaligrafi dimasjid. Mari kita luruskan mindset kita tentang apa itu iluminasi/hiasan atau kaligrafi masjid sebagai bagian terpenting dari arsitektur Masjid itu sendiri.
Meskipun memang masalah menghias masjid pernah juga diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Sehingga para Ulama mengambil hukum haram karena termasuk bermegah -megah dalam urusan Masjid adalah haram.
Berbangga-bangga dengan cara seperti inilah yang pernah dikecam oleh sahabat Anas bin Malik Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu- ketika beliau berkata,
يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ثُمَّ لاَ يَعْمُرُوْنَهَا إِلاَّ قَلِيْلاً
“Mereka berbangga-bangga dengan masjid-masjid, lalu mereka tidak memakmurkannya, kecuali jarang.” (HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq dengan shighoh jazm: Kitab Ash-Sholah; bab (62): Bun-yan Al-Masjid (hal. 97), cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1428 H)
Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, tentu haram hukumnya.
Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnya bukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.
Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid’ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganggu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid maka
Mohon untuk dikaji kembali pendapat Ulama tersebut atas substansi pengharaman terhadap hiasan ataupun kaligrafi itu.
Meskipun sesungguhnya konteks yang diharamkan di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak yang berlebihan dan bahkan cenderung bermewah -mewahan.Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, tidak menjadi masalah.
Namun demikian Muhammad Abduh salah seorang ulama kontemporer justru mengatakan "jika memang niatnya untuk mengagungkan Al Quran yang memang jelas keagungannya maka wajib hukumnya menghias ayat Al Quran dengan emas dan perak, karena tidak ada satupun yang sanggup menyamai keagungan dan kemuliaan Al Quran meskipun emas dan perak sekalipun".
Letak pelarangan oleh para Ulama itu atas hiasan yang terbuat dari emas dan perak tersebut karena dikhawatirkan timbul kesenjangan sosial dan bermewah -mewah yang cenderung berlebihan.Jika kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Al Munawwarah Madinah , di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Disetiap dinding dihiasi ornamen kaligrafi juga tidak luput dari sentuhan cita rasa seni hias yang adiluhung.
Bahkan setiap lekuk kubah dan cincinnya dihiasi tulisan kaligrafi dari ayat -ayat Al Quran yang apik oleh Kaligrafer masyhur Syafiquzzaman Mesir. Syafiq Al Khatthath begitu ia dikenal pernah memenangi berbagai hadiah dalam Kompetisi Kaligrafi tingkat Internasional di Istanbul, Turki dan merengkuh banyak piala dari berbagai kompetisi yang dia ikuti ditingkat dunia. Ratusan orang Arab dan orang Turki bahkan mendapuk Safik sebagai 'guru besar' dalam urusan kaligrafi.
Sungguh menakjubkan bahwa Safik belajar kaligrafi secara otodidak dan menyebut dirinya sebagai sosok yang banyak terinspirasi dari kaligrafer legenda abad ke-20, Ustadh Hamid Al-Amidi Al Khatthath.
Bahkan Menurut Syafik, dunia kaligrafi tidak akan pernah pudar. Dia juga mengatakan telah menemukan kedamaian saat menulis kaligrafi di Masjid Nabawi dan tidak dapat menemukan kedamaian itu ditempat lainnya.
Demikian juga Ka’bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kaligrafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi, soal kaligrafi “Muhammad”, ada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin: “Membuat tulisan seperti ini (kaligrafi ) adalah tidak benar, karena perbuatan ini telah menjadikan Nabi Saw sebagai tandingan bagi Allah dan sesuatu yang menyamai-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini –sedang ia tak tahu yang punya nama– maka pasti orang ini akan meyakini bahwa keduanya (Allah dan Muhammad) adalah sama dan semisal.” Beliau menambahkan bahwa menggabungkan nama Allah dan Muhammad bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Apalagi jika kaligrafi itu di arah kiblat, hingga jamaah shalat terkesan rukuk dan sujud menghadap kedua nama itu. Hal itu berisiko “menyamakan” Allah dan Rasulullah Saw.
Hemat saya, pengurus masjid yang memasang kaligrafi Allah dan Muhammad seperti yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al -Utsaimin, tentu tidak bermaksud dan bertujuan membandingkan keduanya, apalagi berniat dan bertujuan untuk menyamakan Nabi Muhammad dengan Allah, sehingga hal inipun tidak bisa dikategorikan syirik dan sholat di masjid tersebut sah.
Simpulan:
- Membuat hiasan /Kaligrafi di masjid boleh dengan catatan tidak bermegah -megah dengan menggunakan bahan yang mewah ( emas dan perak) yang berlebihan sehingga menimbulkan ketimpangan sosial.
-Haram menghias Masjid menggunakan harta wakaf Masjid.
- Menempelkan Kaligrafi Allah Muhammad juga boleh dan hal itu tidak bisa dikatakan atau dihukumi Syirik karena memang essensi niatnya bukan untuk menandingkan antara Asma Allah dan Muhammad.
-Hiasan ataupun kaligrafi boleh dibuat dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi jamah yang sedang sholat. Untuk itu perlu diperhatikan bagi Para Kaligrafer agar lebih jeli dan memperhatikan posisi dan porsinya saat menghias tempat mihrab dan dinding Masjid sehingga tidak menimbulkan kesan berlebihan yang mengakibatkan mengganggu konsentrasi para Jamaah Sholat.
Illustrasi:
-Indahnya ornamen hias dan goresan ayat -ayat Al Quran oleh kaligrafer Masyhur Syafiquzzaman di Kubah dan dinding Masjid Al Munawwarah Madinah.
-Moleknya karya Santri -santri PSKQ Modern yang tergabung dalam CV.Assiry art pada kubah Masjid Madaniyyah Mamuju Utara diameter 18 meter dan Masjid Al ihsan diameter 7 meter, Nunukan Kaltra. 2015.
Assiry gombal mukiyo, 08 Juli 2015
Perlu kiranya saya "tabayyun" atau memperjelas kembali dengan banyaknya pendapat dibeberapa media cetak dan online /website yang melarang atau mengharamkan mendekorasi atau membuat hiasan kaligrafi dimasjid. Mari kita luruskan mindset kita tentang apa itu iluminasi/hiasan atau kaligrafi masjid sebagai bagian terpenting dari arsitektur Masjid itu sendiri.
Meskipun memang masalah menghias masjid pernah juga diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Sehingga para Ulama mengambil hukum haram karena termasuk bermegah -megah dalam urusan Masjid adalah haram.
Berbangga-bangga dengan cara seperti inilah yang pernah dikecam oleh sahabat Anas bin Malik Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu- ketika beliau berkata,
يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ثُمَّ لاَ يَعْمُرُوْنَهَا إِلاَّ قَلِيْلاً
“Mereka berbangga-bangga dengan masjid-masjid, lalu mereka tidak memakmurkannya, kecuali jarang.” (HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq dengan shighoh jazm: Kitab Ash-Sholah; bab (62): Bun-yan Al-Masjid (hal. 97), cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1428 H)
Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, tentu haram hukumnya.
Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnya bukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.
Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid’ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganggu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid maka
Mohon untuk dikaji kembali pendapat Ulama tersebut atas substansi pengharaman terhadap hiasan ataupun kaligrafi itu.
Meskipun sesungguhnya konteks yang diharamkan di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak yang berlebihan dan bahkan cenderung bermewah -mewahan.Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, tidak menjadi masalah.
Namun demikian Muhammad Abduh salah seorang ulama kontemporer justru mengatakan "jika memang niatnya untuk mengagungkan Al Quran yang memang jelas keagungannya maka wajib hukumnya menghias ayat Al Quran dengan emas dan perak, karena tidak ada satupun yang sanggup menyamai keagungan dan kemuliaan Al Quran meskipun emas dan perak sekalipun".
Letak pelarangan oleh para Ulama itu atas hiasan yang terbuat dari emas dan perak tersebut karena dikhawatirkan timbul kesenjangan sosial dan bermewah -mewah yang cenderung berlebihan.Jika kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Al Munawwarah Madinah , di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Disetiap dinding dihiasi ornamen kaligrafi juga tidak luput dari sentuhan cita rasa seni hias yang adiluhung.
Bahkan setiap lekuk kubah dan cincinnya dihiasi tulisan kaligrafi dari ayat -ayat Al Quran yang apik oleh Kaligrafer masyhur Syafiquzzaman Mesir. Syafiq Al Khatthath begitu ia dikenal pernah memenangi berbagai hadiah dalam Kompetisi Kaligrafi tingkat Internasional di Istanbul, Turki dan merengkuh banyak piala dari berbagai kompetisi yang dia ikuti ditingkat dunia. Ratusan orang Arab dan orang Turki bahkan mendapuk Safik sebagai 'guru besar' dalam urusan kaligrafi.
Sungguh menakjubkan bahwa Safik belajar kaligrafi secara otodidak dan menyebut dirinya sebagai sosok yang banyak terinspirasi dari kaligrafer legenda abad ke-20, Ustadh Hamid Al-Amidi Al Khatthath.
Bahkan Menurut Syafik, dunia kaligrafi tidak akan pernah pudar. Dia juga mengatakan telah menemukan kedamaian saat menulis kaligrafi di Masjid Nabawi dan tidak dapat menemukan kedamaian itu ditempat lainnya.
Demikian juga Ka’bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kaligrafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi, soal kaligrafi “Muhammad”, ada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin: “Membuat tulisan seperti ini (kaligrafi ) adalah tidak benar, karena perbuatan ini telah menjadikan Nabi Saw sebagai tandingan bagi Allah dan sesuatu yang menyamai-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini –sedang ia tak tahu yang punya nama– maka pasti orang ini akan meyakini bahwa keduanya (Allah dan Muhammad) adalah sama dan semisal.” Beliau menambahkan bahwa menggabungkan nama Allah dan Muhammad bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Apalagi jika kaligrafi itu di arah kiblat, hingga jamaah shalat terkesan rukuk dan sujud menghadap kedua nama itu. Hal itu berisiko “menyamakan” Allah dan Rasulullah Saw.
Hemat saya, pengurus masjid yang memasang kaligrafi Allah dan Muhammad seperti yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al -Utsaimin, tentu tidak bermaksud dan bertujuan membandingkan keduanya, apalagi berniat dan bertujuan untuk menyamakan Nabi Muhammad dengan Allah, sehingga hal inipun tidak bisa dikategorikan syirik dan sholat di masjid tersebut sah.
Simpulan:
- Membuat hiasan /Kaligrafi di masjid boleh dengan catatan tidak bermegah -megah dengan menggunakan bahan yang mewah ( emas dan perak) yang berlebihan sehingga menimbulkan ketimpangan sosial.
-Haram menghias Masjid menggunakan harta wakaf Masjid.
- Menempelkan Kaligrafi Allah Muhammad juga boleh dan hal itu tidak bisa dikatakan atau dihukumi Syirik karena memang essensi niatnya bukan untuk menandingkan antara Asma Allah dan Muhammad.
-Hiasan ataupun kaligrafi boleh dibuat dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi jamah yang sedang sholat. Untuk itu perlu diperhatikan bagi Para Kaligrafer agar lebih jeli dan memperhatikan posisi dan porsinya saat menghias tempat mihrab dan dinding Masjid sehingga tidak menimbulkan kesan berlebihan yang mengakibatkan mengganggu konsentrasi para Jamaah Sholat.
Illustrasi:
-Indahnya ornamen hias dan goresan ayat -ayat Al Quran oleh kaligrafer Masyhur Syafiquzzaman di Kubah dan dinding Masjid Al Munawwarah Madinah.
-Moleknya karya Santri -santri PSKQ Modern yang tergabung dalam CV.Assiry art pada kubah Masjid Madaniyyah Mamuju Utara diameter 18 meter dan Masjid Al ihsan diameter 7 meter, Nunukan Kaltra. 2015.
Perhiasan yg bukan bermaksud bermegah atau bukan bermaksud meniru biara atau tpt ibadah bukan Islam.
ReplyDeleteTidak menggunakan wang wakaf,tetapi diwakaf khas untuk renovasi hiasan demi menampilkan kecantikan@seni Islam.
Bukankah 'ALLAH SWT itu teramat cantik dan sukakan kecantikan'
Izin jadiin referensi
ReplyDelete